Jokowi Tidak Kompromi dengan Pelanggar Konstitusi

Jokowi menegaskan akan menggebuk pihak-pihak yang melanggar konstitusi. Presiden tidak menjelaskan siapa yang digebuk tersebut.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 17 Mei 2017, 20:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 20:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, negara menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan menyatakan pendapat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945. Tapi, harus dilakukan dalam koridor hukum dan sesuai dengan konstitusi.

Jokowi menegaskan akan menggebuk pihak-pihak yang melanggar konstitusi. Presiden tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang digebuk tersebut. Namun, baru-baru ini pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah beralasan, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan yang mengancam keamanan, ketertiban serta membahayakan keutuhan NKRI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya