Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, negara menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan menyatakan pendapat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945. Tapi, harus dilakukan dalam koridor hukum dan sesuai dengan konstitusi.
Jokowi menegaskan akan menggebuk pihak-pihak yang melanggar konstitusi. Presiden tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang digebuk tersebut. Namun, baru-baru ini pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah beralasan, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan yang mengancam keamanan, ketertiban serta membahayakan keutuhan NKRI.