Penahanan Tersangka E-KTP Andi Narogong Diperpanjang 30 Hari

Perpanjangan penahanan ini dilakukan guna memudahkan penyidikan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mei 2017, 06:33 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 06:33 WIB
Andi Narogong-Jakarta- Helmi Afandi-20170522
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penahanan terhadap tersangka ketiga perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP ini akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka AA selama 30 hari ke depan dari tanggal 23 Mei hingga 21 Juni 2017," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2017.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Ini merupakan penahanan ketiga Andi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek e-KTP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Irman dan Sugiharto. Dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya