Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah berstatus tersangka kasus pornografi dugaan chat seks dengan Firza Husein. Bagi pengacara, penetapan tersangka Rizieq Shihab memperlihatkan 4 kejanggalan.
Salah satu pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut, tidak memiliki alat bukti yang kuat alias sumir. Sebab, hanya berdasar pada chat di dalam aplikasi whatsapp.
"Bagaimana pun chat itu diduga kuat adalah fake aplikasi whatsapp atau percakapan palsu. Dan sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya. Namun tanpa proses itu polisi justru secara terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," beber dia kepada Liputan6.com, Selasa (30/5/2017).
Advertisement
Keganjilan kedua, Sugito menambahkan, sebenarnya sudah terjadi pada Selasa, 16 Mei 2017 lalu. Ketika itu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa konten pornografi di dalam telepon seluler yang disita polisi.
"Padahal pengujian secara ilmiah hanya membuktikan kebenaran wajah dari foto di dalam HP. Dan tidak membuktikan kebenaran adanya konten pornografi," ungkap dia.
Sugito mengatakan, keganjilan ketiga, adalah pasal yang disangkakan kepada Rizieq Shihab. Pasal tersebut sama dengan yang disangkakan ke Firza Husein. Yakni, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Menetapkan status tersangka kepada Firza Hussein saja sudah sangat terang benderang ihwal bias dan sumirnya fakta hukumnya. Pasal itu sesungguhnya sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dapat dipersangkakan dengan norma-norma hukum itu. Lantas norma hukum apa lagi yang akan dialamatkan kepada Habib Rizieq?" tutur dia.
Sugito menjelaskan, tidak ada alasan apa pun bagi Rizieq Shihab dan Firza Husein, memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan atau ketelanjangan atau alat kelamin, seperti yang termuat dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi.
"Tidak mungkin dan mustahil pula seorang Habib Rizieq Shihab memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana Pasal 6 UU Pornografi," tegas dia.
Tersangka
Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab melalui gelar perkara di internal Polda Metro Jaya dan serangkaian pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.
"Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
"Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka," Argo menambahkan.
Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.
"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement