Liputan6.com, Jakarta - Serangkaian aksi terorisme membuat pemerintah mendesak pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme segera dirampungkan. Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil langkah cepat jika menemukan indikasi mencurigakan terkait terorisme.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (31/5/2017), saat ini aparat keamanan tidak bisa berbuat banyak jika pelaku teror belum beraksi. Padahal, setiap aksi mereka selalu menelan korban.
Baca Juga
DPR berjanji merampungkan pembahasan RUU Terorisme dalam tahun ini. Pembahasan mengalami kendala seperti minimnya waktu dan alotnya perdebatan untuk sejumlah pasal, termasuk keterlibatan TNI dalam penanganan aksi teror.
Advertisement
RUU Terorisme digagas sejak 2016. Namun, hingga kini pembahasannya belum juga rampung.