Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyerahkan surat keputusan Paripurna DPRD DKI Jakarta ke Presiden. Surat ini merupakan syarat utama Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan Keppres untuk Gubernur (DKI Jakarta) definitif Pak Djarot segera keluar termasuk Keppres untuk memberhentikan Pak Ahok," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Baca Juga
Seperti diketahui, Djarot saat ini berstatus Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipenjara karena kasus penistaan agama. Tjahjo menilai, dengan diserahkannya surat keputusan DPRD DKI Jakarta itu, penerbitan Keppres bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Advertisement
"Kalau Keppres selesai hari ini mungkin waktunya besok atau kapan bisa didefinitifkan (Djarot) sampai bulan Oktober," imbuh dia.
Saat ini, politikus PDIP itu juga belum mengetahui waktu pasti pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, semua tergantung Mensesneg dan Presiden.
"Tanya Bapak Mensesneg dan waktu Bapak Presiden mau melantik. Melantik kan cepat, hanya setengah jam selesai," ucap dia.
Gubernur definitif DKI Jakarta sangat dibutuhkan saat ini. Djarot hanya memiliki waktu 4-5 bulan untuk menyelesaikan tugas tanpa ditemani wakil. Kemudian, pada Oktober 2017, kepemimpinan Ibu Kota akan dipegang Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"(Dilantik) mungkin di sini (Istana Kepresidenan). Kecuali ada pertimbangan lain yang menugaskan siapa untuk di paripurna (DPRD DKI Jakarta)," pungkas Tjahjo.