Terdakwa Ujaran Kebencian Rizal dan Jamran Divonis 6 Bulan Bui

Keduanya diputus bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan 15 hari penjara.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jun 2017, 16:09 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 16:09 WIB
Ujaran kebencian
Terdakwa Rizal dan Jamran divonis 6 bulan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kakak beradik terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial, Rizal dan Jamran akhirnya menghadapi palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya diputus bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan 15 hari penjara.

Majelis hakim pimpinan Ratmoho terlebih dulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizal yang merupakan aktivis Komando Barisan Rakyat (Kobar) itu.

"Mengadili menyatakan terdakwa Rizal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang," ujar Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

"Menjatuhkan pidana dan dengan penjara 6 bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan," sambung dia.

Vonis ini terbilang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara. Hal yang meringankan adalah Rizal dianggap bersikap sopan selama sidang berlangsung dan tak pernah dihukum sebelumnya.

Rizal yang awalnya ditangkap atas tuduhan makar, kini didakwa dengan UU ITE atas beberapa postingannya antara lain tanggal 3 Mei 2015, 3 Juli 2015, 12 Februari 2016, 7 September 2016, 3 Oktober, dan 13 Oktober 2016.

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa melalui FB atau Twitter memposting konten berisi kata yang bersifat provokasi terhadap pembacanya yang menyebutkan agama tertentu dan tokoh agama tertentu dengan sosok iblis, sangatlah tidak baik dan mendiskreditkan agama tertentu sehingga majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," tutur Ratmoho.

 

Vonis Jamran

Hal yang sama juga dijatuhkan kepada Jamran, terdakwa kasus ujaran kebencian lainnya. Aktivis Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) itu juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana dan dengan penjara 6 bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ratmoho yang sebelumnya juga memvonis bersalah Rizal.

Dakwaan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Hakim menilai tidak ada hal yang bersifat memberatkan putusan Jamran. Jamran dianggap bersikap sopan saat persidangan dan juga tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Seperti Rizal, Jamran juga dituduh melanggar UU ITE berulang-ulang melalui akun Facebook dan Twitternya. Postingannya dianggap menyerang Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan etnis Tionghoa.

"Postingan yang ditujukan kepada Saudara Ahok yang dilakukan berulang sehingga dilakukan secara sistematis yang mengacu kepada subyek yang bernama Ahok dan etnis Tionghoa," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat postingan yang tidak berdasarkan fakta dan data ini justru berpotensi mengarah pada konflik horizontal, apalagi dibumbui dengan kata-kata yang dianggap provokatif.

"Curahan pendapat yang seharusnya dilakukan konstruksif dan akurat, didukung data, tapi pemikiran terdakwa tidak didukung oleh data yang kebenarannya belum dapat dipastikan," lanjutnya membacakan pertimbangan.

Rizal dan Jamran yang awalnya ditangkap atas tuduhan makar, kini didakwa hanya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Rizal dan Jamran berikut penasihat hukum dari Tim Pembela 212 mengaku akan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan pihak JPU.

Rizal dan Jamran diminta menyampaikan rencana banding atau menerima keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan atau sebelum masa penahanannya habis.

Rizal dan Jamran ditangkap bersama sejumlah tersangka dugaan pemufakatan makar pada Jumat, 2 Desember 2016 dini hari atau sesaat sebelum Aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat.

Beberapa aktivis dan tokoh nasional lainnya yang ikut ditangkap yakni Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dengan tudingan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara Ahmad Dhani yang juga ikut ditangkap saat itu dijerat dengan Pasal 207 tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Rizal dan Jamran terus menjalani penahanan sejak penangkapan hingga dijatuhi vonis. Sementara sembilan tersangka lainnya mendapatkan penangguhan penahanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya