Polres Depok Bekuk 2 Anggota Geng Sanca Bergoyang

Penangkapan keduanya berawal dari keresahan masyarakat akan pesan berantai yang beredar di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jun 2017, 11:13 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 11:13 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk dua remaja di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa, dini hari. Mereka adalah anggota geng atau gengster yang akan tawuran.

"Kedua pelaku mengaku sebagai anggota gangster dari Sanca Bergoyang yang berdomisili di Kecamatan Tapos," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Teguh Nugroho, Depok, Selasa (6/6/2017).

Teguh mengatakan, kedua pelaku berinisial KT (17) dan DS (15). Mereka diringkus saat hendak tawuran di wilayah Cimanggis. "Mereka sedang mengendarai motor dan berniat tawuran," imbuh dia.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. "Ada dua celurit yang kami sita. Barang itu disembunyikan di badan pelaku," ujar dia.

Teguh menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari keresahan masyarakat akan pesan berantai yang beredar di media sosial. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Ada pesan beredar bahwa geng se-Bogor dan se-Depok akan melakukan tantangan dan tandingan dengan Geng Jepang atau Jembatan Mampang," terang dia.

Keduanya digelandang ke Mapolresta Depok dan masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial T mengaku sebagai salah satu anggota geng. Dia mengatakan, sebutan untuk kelompoknya adalah Sanca Bergoyang. "Anggota itu terdiri dari 10 sampai 11 orang," kata Teguh.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya