Tidak Pernah Sholat Semasa Hidup, Apa Perlu Disholati saat Meninggal? Begini Kata Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya mengenai bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap jenazah yang tidak pernah sholat, serta hal-hal lain yang perlu diingat tentang pentingnya menjaga hak-hak sesama Muslim.

oleh Putry Damayanty diperbarui 15 Feb 2025, 04:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 04:30 WIB
Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (YouTube Al Bahjah TV)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim. Bahkan, sholat adalah ibadah pertama yang akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Namun, bagaimana jika seseorang semasa hidupnya tidak pernah sholat? Apakah orang tersebut masih dianggap sebagai Muslim ketika ia meninggal dunia?

Pertanyaan seperti sering kali menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang yang meninggal diketahui tidak pernah melaksanakan sholat seumur hidupnya.

Ada yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat, apalagi tidak pernah sholat sama sekali, sudah tidak lagi dianggap sebagai Muslim atau kafir.

Namun, ada pula yang menekankan bahwa meskipun seseorang tidak menjalankan sholat, ia masih diakui sebagai seorang Muslim. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum yang berlaku terkait hal ini?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Pandangan Ulama Terhadap Orang yang Meninggalkan Sholat

tata cara sholat jenazah
tata cara sholat jenazah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Di dalam akidah Islam, terdapat pemahaman yang mengacu pada keyakinan tentang Allah yang memiliki sifat wujud, qidam, dan baqa. Akidah ini dikenal dengan sebutan akidah Asy'ariyah, yang merupakan bagian dari Ahlussunnah wal Jamaah.

Selain itu, dalam praktik keagamaan, mazhab yang diikuti adalah mazhab Imam Syafi’i, yang juga mencakup mazhab Imam Malik dan Imam Hanafi sebagai bagian dari pemahaman fiqih.

Buya Yahya dalam hal ini menerangkan bahwa para ulama besar memberikan pandangan bahwa orang yang meninggalkan sholat, selama dia masih meyakini bahwa sholat itu wajib, maka tidak dianggap kafir. Namun, ada pengecualian menurut Imam Ahmad.

"Ulama-ulama gede mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat tidak dianggap kafir, selagi masih meyakini sholat itu wajib. Selagi sepanjang hidupnya ndak ngomong 'sholat ndak wajib', selagi tidak ngomong gitu berarti maka dia masih Mukmin," ujar beliau dikutip dari YouTube Buya Yahya.

"Kecuali, menurut Imam Ahmad, yang mengatakan orang yang meninggalkan sholat kafir mereka," sambungnya.

Sehingga dalam pandangan mazhab Imam Syafi'i, orang yang tidak sholat masih dianggap sebagai orang yang beriman, begitu juga meskipun ia tidak berpuasa.

"Kita pikir, berarti menurut mazhab kita, Imam Syafi'i, kalau ada orang tidak sholat, berarti dia masih orang beriman, tidak puasa, beriman, tentu dosanya gede. Kalau mati, dia masih sebagai seorang Muslim," ungkapnya.

Tanggung Jawab Muslim terhadap Jenazah

cara sholat jenazah
cara sholat jenazah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Ketika seorang Muslim meninggal dunia, kita memiliki kewajiban yang sifatnya fardu kifayah, mencakup empat hal yaitu memandikan, mengkafani, mensholati, dan menguburkan jenazah. 

"Jangan sampai kita berkata, 'karena dia tidak sholat, saya tidak akan mensholatinya'. Semua orang yang meninggal sebagai Muslim wajib disholati. Jika tidak ada yang mensholati, mengkafani, atau melakukan kewajiban fardu kifayah lainnya, maka kita semua berdosa," tegas Buya Yahya.

Bahkan terkadang, ada yang beranggapan bahwa jika seorang alim tidak mau mensholati jenazah, itu adalah tindakan yang benar. Namun, hal tersebut nyatanya menyimpang dari rambu-rambu hukum syariat.

"Mungkin dia (orang alim) dalam keadaan tenggelam dalam amarah kepada kebatilan yang sesungguhnya, tapi secara hukum, dzohirnya, selagi dia seorang Muslim, wajib kita mensholatinya," jelasnya.

"Pezina, pemabuk, penjudi, selagi dia masih Muslim, kalau tidak ada yang mensholati, tidak ada yang mengkafani, atau tidak menjalankan kewajiban fardhu kifayah, kita dosa semuanya," ujarnya.

Berbeda halnya menurut mazhab Hambali, orang yang meninggalkan sholat dianggap kafir dan tidak perlu disholati, bahkan dianggap murtad. Namun, tidak berlaku bagi kita yang mengikuti mazhab Syafi'i.

"Kecuali Anda ikut mazhab Hambali, bahwasanya dia kafir, seorang kafir, nggak perlu disholati, murtad. Ini lain cerita wong Anda Syafi'i kok, cuman kadang-kadang ini dinisbatkan kepada ulama di keadaan tertentu dia sok niru-niru gayanya, saya nggak mau sholat, trus kalau nggak sholat semuanya gimana, ya kyai, ya ustadz , kalau nggak mau sholat semuanya, Anda dosa," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya