Kesalahan Makmum Masbuq yang Sering Terjadi saat Sholat Berjamaah Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan kesalahan yang terjadi pada makmum masbuq. Apa itu? Simak penjelasannya.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 15 Feb 2025, 05:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 05:30 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah. (YouTube Khalid Basalamah Official)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sholat berjamaah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang. Satu orang menjadi imam dan satunya lagi menjadi makmum. Posisi makmum dalam sholat berjamaah berada di belakang imam.

Dalam sholat berjamaah, makmum terbagi menjadi dua. Yakni makmum muwafiq dan masbuq.

Singkatnya, makmum muwafiq adalah orang yang mengikuti imam sejak bacaan Al-Fatihah sehingga wajib menyelesaikan rukun tersebut.

Sedangkan, makmum masbuq adalah orang yang ketinggalan imam dan tidak memperoleh waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah. 

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan kesalahan yang terjadi pada makmum masbuq. Apa itu? Simak penjelasannya. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kesalahan Makmum Masbuq

Pesan Kang Emil pada Para Pemudik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sholat subuh berjamaah Masjid Jami Hidayatullah Syarief di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.... Selengkapnya

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, kesalahan makmum masbuq yang kerap terjadi dan ditemukan di berbagai masjid adalah menunggu imam sampai menyelesaikan rakaatnya. Padahal, makmum masbuq boleh memulai takbiratul ihram meski imam sedang dalam keadaan i’tidal, sujud, atau bahkan tahiyat.

“Sering di masjid-masjid kita ini kalau ada orang masuk, kalau sudah bangun saja dari rukuk di rakaat terakhir -i'tidal imamnya- dia gak ikut, ditunggu sama dia. Ini nanti rakaat terakhir bukan. Kalau berdiri lagi, dia baru takbir. Kalau duduk tahiyat, ditunggu sama dia sampai salam, baru dia sholat,” ungkapnya dikutip dari YouTube Khalid Basalamah Official, Jumat (14/2/2025).   

“Anda ini keliru, kenapa gak ikut? Walaupun kita gak dapat satu rakaat, tetap dapat keutamaan sholat berjamaahnya, tetap dapat keutamaan bacaannya, sujudnya, rukuknya, i’tidalnya, bahkan tahiyatnya, semua dapat,” sambungnya.

Intinya, makmum masbuq boleh langsung takbiratul ihram tanpa harus menunggu imam bangun untuk rakaat berikutnya. Akan tetapi, rakaatnya perlu disempurnakan lagi karena dia belum mendapatkan hitungan satu rakaat tapi tetap memperoleh keutamaan dari gerakan dan bacaannya. 

Kapan gerakan makmum masbuq dikatakan terhitung satu rakaat? Simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya di halaman berikutnya.

Hitungan 1 Rakaat Makmum Masbuq

Suasana Sholat Jumat Minggu Ketiga Ramadhan di Masjid Istiqlal
Umat Islam melaksanakan sholat Jumat pada minggu ketiga bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Sholat Jumat berjamaah dengan pembatasan jemaah 30 persen dari kapasitas di ruang sholat utama masjid dan menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Buya Yahya menjelaskan, seorang makmum masbuq dianggap mendapatkan hitungan satu rakaat jika ia mendapati rukuknya imam. 

“Artinya, kapan Anda bisa rukuk barengan imam, biar pun sekejap, maka Anda sudah dianggap satu rakaat (dengan dilanjutkan gerakan sholat berikutnya),” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Akan tetapi, jika ketika makmum masbuq mulai rukuk sementara imam sudah i’tidal, maka makmum tersebut tidak mendapat hitungan satu rakaat. Meski begitu, dia boleh melanjutkan gerakan imam berikutnya tapi harus disempurnakan setelah imam melakukan salam. 

“Jadi, Anda misalnya lagi ‘Allahu akbar’ mau rukuk, imamnya sudah berdiri (i’tidal), langsung saja Anda ikut berdiri. Anda sah sholatnya, tapi Anda tidak mendapatkan satu rakaat,” jelasnya.

Penjelasan Buya Yahya tersebut sesuai dengan salah satu hadis Rasulullah SAW.

 من أدرك الركوع أدرك الركعة

Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR. Abu Daud)

Mengutip NU Online, dari hadis tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang rukuk.

Selain itu, karena dalam rukuk juga disyaratkan thuma’ninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata 'Subhanallah', maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari rukuknya.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin berikut.

قال: (و) بإدراك (ركوع محسوب تام) بأن يطمئن قبل ارتفاع الإمام عن أقل الركوع وهو بلوغ راحتيه ركبتيه (يقينا) فلو لم يطمئن فيه قبل ارتفاع الإمام منه أو شك في حصول الطمأنينة فلا يدرك الركعة

Artinya: “Dan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan rukuk yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thuma’ninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal rukuk yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Rukuk dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Jika makmum tidak thuma’ninah dalam rukuknya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari rukuk atau makmum ragu atas thuma’ninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaat.” (Zainuddin Al-maliabari, Fathul Muin, hal. 16)

Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa makmum ketika mendapati imam dalam keadaan rukuk maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan rukuk. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak rukuk.

Begitu juga makmum yang mendapati imam dalam keadaan berdiri, namun ia tidak dapat membaca Al-Fatihah secara sempurna, maka ketika imam melakukan rukuk ia tidak perlu meneruskan bacaan Al-Fatihah-nya sampai selesai, ia harus mengikuti gerakan rukuk imam agar bisa mendapati rakaat yang ia lakukan.

Wallahu a’lam. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya