Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Mendagri Belum Tunjuk Plt

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya karena ditangkap KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jun 2017, 01:04 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 01:04 WIB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya. Baik di pemerintahan, maupun di Partai Golkar.

Meski demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo masih belum memutuskan siapa Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Ridwan. Dia masih memerlukan surat resmi dari komisi antirasuah, walaupun yang bersangkutan sudah mengenakan rompi oranye, warna khas tahanan KPK.

"Prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya sekarang. Dasar keputusan resmi itu, baru Mendagri ambil keputusan," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2017).

Dia menuturkan, untuk menunjuk Plt melihat status resmi dari Ridwan. Jika tersangka ditahan, baru ditunjuk pengganti sementaranya.

"Tersangka tidak ditahan, tidak ditunjuk Plt sampai apakah ditahan atau tidak dalam proses persidangannya dan sampai berkekuatan hukum tetap," jelas Tjahjo.

Kemendagri masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK. Agar dapat bergerak sesuai aturan.

"Kan tidak bisa dasarnya pemberitaan. Harus ada dasar keputusan KPK apa statusnya. Surat resmi penting sebagai dasari keputusan selanjutnya. Penunjukan atau pelantikan sebagai Gubernur melalui Keppres. Dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," Tjahjo memungkas.







Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya