Politisi PKB Sebut Semua Fraksi di DPR Setujui Proyek E-KTP

Politikus PKB Abdul Malik Haramain mengaku tak tahu seputar pembahasan proyek yang dibancak senilai Rp 2,3 triliun itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2017, 21:13 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 21:13 WIB
Abdul Malik Haramain Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain berada di lobi KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PKB Abdul Malik Haramain mengatakan seluruh fraksi di DPR menyetujui pembahasan dan penganggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang berujung korupsi e-KTP.

Abdul Malik yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB menyebut seluruh fraksi bersuara bulat mendukung proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Semua fraksi waktu itu sepakat bahwa Indonesia butuh program kependudukan yang modern, yang canggih. Waktu itu opsinya, pilihannya e-KTP," ujar Abdul Malik usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Meski begitu, dia mengaku tak tahu seputar pembahasan proyek yang dibancak senilai Rp 2,3 triliun itu. Dirinya mengaku tak pernah mengikuti rapat di luar rapat resmi anggota dewan. Termasuk yang berkaitan dengan penerimaan dana korupsi e-KTP.

"Saya enggak pernah tahu. Saya enggak pernah merasa terima. Saya juga enggak pernah merasa dijanjikan," kata dia.

Nama Abdul Malik Haramain sendiri disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menikmati aliran dana sebesar US$ 37 ribu.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga sebagai pengusaha yang menjadi otak bancakan e-KTP.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya