Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Junimart Girsang, menolak jika kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dinilai hanya mencari-cari kesalahan KPK.
Junimart mengatakan, kunjungan ke Lapas Sukamiskin adalah hasil keputusan rapat pansus hak angket KPK beberapa waktu lalu.
"Informasi beberapa napi yang walaupun sudah diputus secara hukum dan juga inkrah, merasa terbelenggu karena mereka berpendapat dakwaan tuntuan putusan yang dijatuhkan pengadilan belum memenuhi keadilan," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
"Ada informasi beberapa barang bukti yang tidak terkait perkara juga tetap disita hingga saat ini. Ini kan masukan-masukan yang harus diambil oleh pansus angket KPK untuk dibawa dalam rapat-rapat pansus angket KPK," lanjut Junimart.
Junimart juga mengatakan, dalam waktu dekat pansus hak angket KPK akan mengadakan pertemuan dengan para ahli hukum, di antaranya, Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
"Dalam waktu dekat pansus angket akan mengundang para ahli hukum yang berkompeten, yang paham dengan tata negara, yang paham tentang perundang-undangan bukan berarti semua pakar-pakar profesor harus dipanggil," kata Junimart.
"Prof Yusril akan kita undang dan Prof Romli akan kita undang hadir. Kita akan minta pendapat di rapat pansus tiga hari ke depan," lanjutnya.
Junimart juga mengatakan, pansus hak angket KPK menerima segala penilaian pro dan kontra terkait kunjungan ke Lapas Sukamiskin.
"Kita hormati semua penilaian, semua dukungan, bahkan semua cercaan. Itulah bagian dari demokrasi," kata Junimart.
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: