Eks Pejabat Pajak: Tuntutan 15 Tahun Sama dengan Seumur Hidup

Handang mengaku bukanlah inisiator yang ingin mengadakan pertemuan untuk membahas kasus Pajak PT EKP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Jul 2017, 11:28 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 11:28 WIB
20161122- Handang Soekarno-Jakarta- Helmi Afandi
Handang Soekarno resmi ditahan KPK dalam OTT dugaan menerima suap dari Direktur PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dengan barang bukti uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar, Jakarta, Senin (22/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Pajak Handang Soekarno menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 15 tahun terhadap dirinya setara dengan hukuman seumur hidup.

"Usia saya sekarang 50 tahun. Sementara dari perspektif sosial budaya umur manusia produktif 60 sampai 70 tahun. Hukuman (15 tahun) itu setara dengan hukuman seumur hidup bagi saya," ujar Handang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dalam pleidoinya, Handang juga berharap Majelis Hakim Tipikor dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada dirinya. Dia mengaku bukanlah inisiator yang ingin mengadakan pertemuan untuk membahas kasus Pajak PT EKP.

"Agar saya diberi putusan yang seringan-ringannnya sesuai dengan fakta persidangan. Saya bukan melakukan korupsi uang bantuan sosial, bahkan uang tersebut pun belum saya nikmati. Saya percaya di mata hukum semua adalah berkeadilan dan berperikemanusiaan," jelas dia.

Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa KPK, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Di‎tjen) Pajak ini dianggap terbukti menerima uang suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya