Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Subdit V Bareskrim Mabes Polri menyerahkan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ke Kejaksaan Negeri Bengkulu hari ini.
Jinaidi merupakan tersangka kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
Baca Juga
Kedatangan Junaidi ke kantor kejaksaan didampingi istri, Horniarti, dan kuasa hukum Muspani. Dia dikawal empat penyidik Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Wawan.
Advertisement
Junaidi yang berkemeja putih terlihat gugup saat turun dari kendaraan dengan tangan digenggam petugas kepolisian.
"Kita jalani saja dan hormati proses hukum saat ini," ujar Junaidi di Kejari Bengkulu (12/7/2017).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra mengatakan, kedatangan Junaidi Hamsyah merupakan proses pelimpahan tahap dua atau P21. Artinya, pemberkasan sudah lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita periksa terlebih dahulu, apakah ditahan atau tidak, kita tunggu perkembangannya," tegas Irvon.
Junaidi terjerat kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu karena menandatangani SK Nomor Z.017 Tahun 2011 terkait susunan tim pembina. Dengan dikeluarkannya SK itu, maka timbul kewajiban manajemen RSUD untuk membayarkan honor.
Sebelumnya sudah ada 5 orang yang dipidana terkait kasus korupsi ini. Di antaranya, staf keuangan RSUD Dharmawi, Wadir Zulman Zuhri, dan mantan Direktur Utama Yusdi Zahrial Tazar (almarhum), mantan bendahara Hisar C Sihotang.
Dua orang lagi yang juga sudah divonis yaitu Edi Santoni mantan wakil direktur bidang keuangan serta mantan kepala bagian keuangan Syafri Syafei. Dua nama terakhir juga divonis bersalah karena terjaring OTT KPK bersama hakim tipikor PN Bengkulu Janner Purba.
Menurut Irvon, jaksa memiliki waktu selama dua pekan untuk proses pemberkasan dan menyiapkan rencana penuntutan (rentut) sebelum diserahkan ke pihak Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
"Kita periksa dulu, sambil menyiapkan rencana penuntutan," kata Irvon.
Saksikan video di bawah ini:
Â