Liputan6.com, Bengkulu - Setelah penyerahan tahap dua oleh tim penyidik Subdit V Bareskrim Mabes Polri kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, mantan gubernur Junaidi Hamsyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Malabero Bengkulu.
Junaidi yang dikawal tim jaksa penuntut umum meninggalkan Gedung Kejari Bengkulu pukul 13.30 WIB menggunakan kendaraan milik kejaksaan tanpa diborgol. Sementara istri dan kerabat bersama kuasa hukum ikut mengantar ke rutan dengan kendaraan terpisah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra mengatakan, alasan penahanan Junaidi sudah memenuhi semua unsur yang diatur dalam undang undang.
Advertisement
Alasan objektif penahanan ini, karena ancaman pidana terhadap Junaidi di atas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan yang berulang.
"Kami memutuskan menahan tersangka untuk memperlancar proses hukum yang tersangka jalankan," tegas Irvon di Kejari Bengkulu, Rabu (12/7/2017).
Kejaksaan juga sudah menunjuk sebanyak 9 orang JPUÂ untuk mendakwa dan menuntut Junaidi pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.
Sembilan JPU ini terdiri atas dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, 3 jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan 4 jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Menurut Irvon, pihaknya segera merampungkan berkas dakwaan dan rencana tuntutan supaya kasus ini dapat naik ke proses persidangan.
"Secepatnya kita rampungkan pemberkasan dan ajukan ke PN Tipikor," lanjut Irvon.Â
Ajukan Permohonan Penangguhan
Kuasa hukum Junaidi, Muspani mengatakan, mereka tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tetapi ditolak oleh tim JPU.
Tidak tanggung tanggung, pihak yang menjamin permohonan penangguhan ini adalah Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Hak mereka untuk menahan, meskipun kami sudah ajukan permohonan penangguhan yang dijamin Plt Gubernur. Kita jalani saja, dan tidak ada upaya praperadilan," ujar Muspani.
Junaidi terjerat kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu dengan menandatangani SK nomor Z.017/XXX/VII/2011 tentang susunan tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut, manajemen RSUD mengeluarkan anggaran untuk membayar honor para pihak yang masuk dalam komposisi tim pembina.
SK tersebut bertentangan dengan peraturan menteri kesehatan dan menteri keuangan yang menyatakan bahwa RSUD M Yunus Bengkulu merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tidak mengenal istilah tim pembina.Â
Saksikan video di bawah ini: