Setya Novanto Tersangka, Golkar Minta Kader Tetap Semangat

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jul 2017, 12:20 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 12:20 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan, program partai ataupun fraksi tidak boleh berhenti karena adanya penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Program partai ataupun fraksi tidak mandek. Ini rapat menjelaskan pada fraksi tentang posisi partai agar kemudian tidak menyulitkan agenda DPR seperti RUU Pemilu, Perppu dan agenda yang lainnya," ucap Nurdin sebelum rapat konsolidasi Partai Golkar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Dia berharap, sesama anggota partai terus semangat dalam menghadapi permasalahan yang menjerat Setya Novanto dan membahas seluruh agenda yang ada.

"Tidak boleh semangat Partai Golkar menurun, harus seperti biasa malah harus ditingkatkan. Ini tidak boleh mengendorkan semangat," ujar dia.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia menyatakan tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP. "Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya