Setya Novanto Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Dengan belum diterimanya surat resmi dari KPK, kata Idrus, tim pengacara Novanto belum bisa mengambil langkah hukum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jul 2017, 23:28 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 23:28 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Namun, hingga kini surat resmi penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum juga diterima.

"Bagaimana kita merespons, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Dari tim hukum, kita minta segera mendapatkan surat penetapan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di kediaman pribadi Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.

Dengan belum diterimanya surat resmi dari KPK, kata Idrus, tim pengacara Novanto belum bisa mengambil langkah hukum.

"Kalau sudah diterima surat resminya, setelah itu kita akan lakukan kajian dan akan lakukan upaya-upaya hukum," ucap Idrus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Agus mengungkapkan, Novanto diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP. 

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya