Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani, berharap hakim dapat melihat fakta dalam sidang kasus e-KTP. Fakta yang dimaksud Miryam, putusan hakim yang menyatakan BAP-nya tidak sah setelah politikus Hanura itu mencabutnya.
"Saya berharap (eksepsi) diterima ya, karena melihat fakta persidangan vonis e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto bahwa BAP yang dicabut diterima oleh hakim. Itu keterangan saya diakui oleh hakim," ujar Miryam usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Menurut dia, hal itu menjadi fakta persidangan baru. Dia pun optimistis masih ada keadilan untuknya.
Advertisement
"Itu menjadi fakta persidangan baru bahwa republik ini masih ada keadilan terutama buat saya," Miryam menjelaskan.
Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan Abduh, menimpali pencabutan BAP yang dilakukan kliennya bukanlah perbuatan melawan hukum.
"Atas pertimbangan sidang e-KTP kemarin, pencabutan BAP bukan perbuatan melanggar hukum, oleh keterangan sidang yang menjadikan fakta hukum baru," tegas Aga.
Sebelumnya, majelis hakim sidang e-KTP mengesampingkan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani saat diperiksa KPK. Hakim menganggap keterangan yang sah adalah pernyataan Miryam di depan sidang.
"Menimbang BAP di tingkat penyidikan pada hakikatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi. Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan," ujar hakim ketua kasus e-KTP John Halasan di Pengadilan Tipikor, Kamis 20 Juli 2017.
Saksikan video berikut ini: