KPK Periksa Chairuman Harahap untuk Tersangka Setya Novanto

Chairuman Harahap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah US$ 584.000 dan Rp 26 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jul 2017, 11:24 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 11:24 WIB
20161011-KPK-PERIKSA-MANTAN-KETUA-KOMISI-II-DPR-Jakarta-Helmi2
Chairuman Harahap memberi keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10). Politisi Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Golkar Chairuman Harahap. Mantan Ketua Komisi II DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Benar, yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Chairuman merupakan saksi pertama dari anggota DPR yang diperiksa penyidik untuk Setnov. KPK sebelumnya telah memeriksa Andi Narogong, adik Andi Narogong Gunawan, staf Kemendagri Yosef Sumartono, Made Oka Masagung, Muda Ikhsan Harahap, dan anak Wantimpres Suharso Manoarfa, Andhika Mohammad Yudhistra Manoarfa.

Nama Chairuman Harahap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah US$ 584.000 dan Rp 26 miliar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga pernah mengatakan bahwa Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya, Chairuman berperan dalam meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yaitu Irman dengan hukuman penjara 7 tahun dan terdakwa Sugiharto dengan hukuman penjara 5 tahun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK adalah Andi Narogong, sedangkan Setya Novanto merupakan tersangka keempat.

KPK menduga Setya dan Andi Narogong memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Tersangka kelima yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Selain sebagai tersangka korupsi e-KTP, Markus juga dijerat pasal menghalangi dan merintangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Markus diduga memengaruhi politikus Hanura Miryam S Haryani agar tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, Miryam pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya