Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa delapan saksi dalam kasus beras oplosan yang ditemukan di gudang Bulog Lahat, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (29/7/2017), kedelapan orang yang sudah diperiksa penyidik tersebut terdiri dari lima orang saksi dari pihak Bulog dan tiga orang saksi dari warga.
Penyidik kini masih menunggu hasil uji labfor terhadap beras yang diduga dioplos antara beras mutu yang tidak baik dengan beras yang bermutu baik. Untuk penetapan tersangkanya polisi menunggu hasil tes labfornya keluar.
Advertisement
Selain masih menunggu hasil labfor, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli guna mengungkap dugaan pidana terkait ditemukanya 39 ton rastra atau yang dikenal dengan beras raskin tersebut.
Apabila nanti terbukti ada dugaan pidana, maka para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.