Bupati Pamekasan Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, KPK tetapkan Bupati Pamekasan dan ke-empat pelaku menjadi tersangka.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 03 Agu 2017, 12:28 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 12:28 WIB
Patroli Indosiar, Pamekasan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Pamekasan, Jawa Timur. Salah satunya adalah Bupati Pamekasan. KPK juga mengamankan barang bukti uang Rp 250 juta terkait kasus dugaan pidana korupsi anggaran dana desa.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (3/8/2017), lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tiba di gedung KPK, Jakarta. Dari kelima tersangka, salah satunya adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii Yasin.
 
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Rabu, 2 Agustus malam oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode menyatakan dari 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran desa,
 
Kelima tersangka adalah bupati Pamekasan‎, kajari Pamekasan, kepala inspektorat kepala desa Dasok, dan‎ staf inspektorat Pamekasan. 
 
Sebelumnya di Polda Jawa Timur para tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dari operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang yang diduga akan digunakan untuk suap senilai Rp 250 juta. Padahal nilai proyek yang dinilai bermasalah hanya Rp 100 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya