Polri: Kasus Curhatan Acho Fitnah Apartemen Akan Ditinjau Ulang

Kasus yang menimpa komika Acho berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Agu 2017, 06:34 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 06:34 WIB
Apartemen Green Pramuka
Apartemen Green Pramuka di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus curhatan komedian Muhadkly MT atau Acho terkait Apartemen Green Pramuka berujung di meja hijau. Mabes Polri pun berencana mengkaji ulang kasus tersebut.

"Nanti akan ditinjau lagi. Kita lihat seperti apa kasusnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Setyo mengatakan, pihaknya akan bersikap netral menyikapi kasus yang kini tengah dialami aktor serta komika itu. Polri, kata dia, berusaha akan netral.

"Jadi Polri prinsipnya melindungi masyarakat dan pengusaha. Oleh sebab itu kita harus lihat konteks permasalahannya, nanti akan kita minta keterangan dulu semua," tambah Setyo.

Kasus yang menimpa komika Acho berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang mengelola apartemen tersebut, ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Pihak Apartemen Green Pramuka angkat bicara terkait laporannya atas Komika Mukhadly MT atau Acho, yang dinilai telah mencemarkan nama baik. Pengelola apartemen tegas membantah telah terjadi penipuan terkait jual beli dan perjanjian fasilitas, terhadap para penghuni atau pun pemilik unit apartemen.

Pengacara Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan, penghuni dan pemilik telah menuduh pengembang curang sebagai bentuk kriminalisasi.

"Itu adalah dasar dari penghuni untuk menyatakan bahwa pengembang telah melakukan penipuan. Ini enggak benar," tutur Rizal di Apartemen Green Pramuka.

Menurut Rizal, Acho telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, dengan menyebut pihak Apartemen Green Pramuka menipu konsumen sejak berdirinya apartemen tersebut.

Menurut Rizal, Apartemen Green Pramuka tidak pernah menipu penghuni yang kini mencapai 4.000 pemilik. Dia mempertanyakan, jika memang semua penghuni merasakan ketidakadilan dari pengelola, kenapa hanya Acho saja yang bicara.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya