Diperiksa Perdana, KPK Ambil Sampel Suara Kajari Pamekasan

Pemeriksaan terhadap Kajari Pamekasan belum masuk pada tahap pendalaman materi perkara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Agu 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 21:12 WIB
Bupati dan Kajari Pamekasan-Achmad Syafii-Rudi Indra Prasetya
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (9/8). Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Kuasa Hukum Rudi, Ade Yuliawan menuturkan dalam pemeriksaan kali ini, kliennya menjalani pengambilan sampel suara.

"Tadi lebih ke pencocokan suara. Mungkin nanti suaranya dicocokkan dengan hasil telepon," kata Ade Yuliawan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kajari Pamekasan belum masuk pada tahap pendalaman materi perkara.

"Untuk hari ini hanya pencocokan suara, mungkin dalam waktu dekat akan diperiksa lagi soal pendalaman materinya," Ade menandaskan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Pamekasan.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoeddin.

Pada kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya. Agus pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa.

Nilai proyek ini Rp 100 juta. Dengan proyek senilai Rp 100 juta dan nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta, KPK mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau pun Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya