KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Kajari Pamekasan

Penyidik KPK mulai memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Madura.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Agu 2017, 11:47 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 11:47 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait penyelewengan dana desa.

Mereka yang akan dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margono.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Agus Mulyadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Sutjipto dan Noer sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain keduanya, penyidik akan memeriksa Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.

"Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUT (Sutjipto Utomo)," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoeddin.

Pada kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidkan yang dilakukan kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya.

Agus pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp 100 juta. Dengan proyek senilai Rp 100 juta dan nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta, KPK mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau pun Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya