Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Kendari terpilih, Adriatma Dwi Putra tersandung kasus pidana jelang pelantikannya Oktober 2017 mendatang. Dia dilaporkan model cantik bernama Destiara Talita atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor dan terlapor telah menjalin hubungan asmara sejak 2016. Model bernama asli Destiya Purna Panca itu juga dijanjikan akan dinikahi secara agama.
"Dia dijanjikan akan dinikahi secara siri. Selang beberapa waktu tahun 2017, terlapor ini dihubungi enggak bisa-bisa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Advertisement
Destiara curiga, Adriatma sengaja menghindar karena belum siap menikahi dirinya. Apalagi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini telah memiliki istri sah.
"Setelah bisa dihubungi, terlapor malah (diduga) maki-maki, merendahkan harkat martabat pelapor. Dia (Destiara) enggak terima," terang Argo.
Akibatnya, model kelahiran Jakarta itu memilih melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dengan nomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 8 Agustus 2017. Dalam laporan itu, Adriatma diduga melanggar Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Polisi sendiri telah meminta keterangan dari model Destiara Talita sebagai pelapor. Dalam waktu dekat, polisi juga akan memintai keterangan Adriatma sebagai terlapor.
"Rencana tanggal 18 Agustus akan meminta keterangan. Bukan panggilan ya, tapi klarifikasi. Karena kasus ini masih penyelidikan," tandas Argo.
Saksikan video menarik di bawah ini: