Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar atau palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang, jaksa pada KPK memutar rekaman video dan transkrip pemeriksaan Miryam di Gedung KPK pada 1 Desember 2016.
Dalam video terungkap, Miryam sempat menceritakan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Damanik soal adanya intimidasi dari sejumlah anggota Komisi III DPR kepadanya.
Advertisement
Dalam rekaman video pemeriksaan itu, Miryam mengaku telah ditemui Masinton Pasaribu, Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, dan Hasrul Anwar.
Dalam rekaman video tersebut, Miryam juga mengaku sebulan sebelum dipanggil KPK, dirinya dipanggil anggota Komisi III DPR.
Berikut beberapa kutipan kata-kata Miryam ke penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik:
"Ee..Desmond, Aziz yang ngomong (suara batuk)...(suara tidak jelas) gue panggil luh. Gue yang malu, Pak".
"Kasus apa? Pak Giarto. 'Lu kan mitra kerjanya', katanya gitu. 'Oh gitu ya Pak? Pinter yah? Oowh jangan pernah sebut partai, jangan pernah sebut orang'. Ya saya biasa saja, 'Oh iya, oke ke ke'. Singkat cerita Pak, kalau kita kan kadang-kadang ketemu rapat".
"Sampai diajarin Pak, 'Nanti Miryam, ruangannya kecil, yang nyidik nanyanya bolak-balik, terus pasti ditinggal. Trus pas itu nanti ditanya bolak-balik, gitu. Pokoknya apa yang ditanya jangan ngaku salah, jangan ngaku'."
Dalam pemeriksaan itu, Novel mengatakan kepada Miryam agar tidak perlu takut jika diancam atau diintimidasi. Novel meminta Miryam melaporkan kepada KPK jika ada intimidasi lebih lanjut.
Berikut petikan kata-kata Novel di hadapan Miryam dan Ambarita Damanik yang terekam dalam video:
"Lha ini yang kemudian menjadi menarik untuk kita cari tahu (Novel kepada Ambarita). Yang jelas, tadi saya sampaikan kepada Bu Yani bahwa Ibu enggak usah takut, enggak usah khawatir, saya katakan begitu".
"Dan kami pada posisi ee..terima kasih sama Ibu, dan kalau ada info lebih jauh lagi, jangan ragu untuk beri tahu kita."
Jaksa mendakwa Miryam dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini: