Tips Menangkal Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil

Polisi meringkus pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Polisi membocorkan cara menangkalnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Agu 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 16:02 WIB
Ilustrasi Pencurian Pecah Kaca Mobil
Ilustrasi Pencurian Pecah Kaca Mobil

Liputan6.com, Jakarta - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di kawasan Jakarta Barat. Mereka melakukan aksi dengan menggunakan serpihan keramik busi motor.

Polisi memberi tips agar pemilik mobil dapat menghindari upaya pecah kaca tersebut. Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Agung Wibowo, menyampaikan biasanya pelaku pecah kaca melakukan aksi pada siang hari. Mereka memanfaatkan hawa panas yang terperangkap di dalam mobil.

"Kalau (jendela) mobil rapat, udara di dalam panas. Tekanan udara itu mendorong benturan sehingga mudah pecah," tutur Agung di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Karena itu, ia menyarankan sirkulasi udara mobil dijaga. Hal itu bisa dilakukan dengan membuka sedikit bagian atas kaca mobil. Tekanan udara di dalam mobil akan hilang dan membuat kaca tidak mudah pecah saat dilempar serpihan keramik busi.

"Kalau dibuka sedikit akan tidak panas karena ada sirkulasi udara di dalam, maka tidak akan pecah," jelas dia.

Sementara untuk malam hari, metode membuka celah kaca mobil sedikit untuk aliran udara tidak terlalu diperlukan. Sebab, hawa dingin udara malam tidak menimbulkan tekanan pada kaca, sehingga mudah pecah saat dilempar serpihan keramik busi.

"Para pelaku kalau malam biasanya menggunakan congkel kunci mobil untuk beraksi," Agung menandaskan.

Modus pencurian pecah kaca mobil juga sempat menimpa putra pertama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi. Kaca mobilnya dipecah saat diparkir di depan GOR Sudirman, di kawasan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya, Senin malam, 7 Agustus 2017.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya