Jawaban Tantangan Si Penghina Presiden

Polisi menjawab tantangan remaja penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

oleh Muhammad AliLuqman RimadiReza Efendi diperbarui 21 Agu 2017, 00:07 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 00:07 WIB
Ringgo Abdillah
Akun facebook penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bilangan Jalan Bono, Medan Timur, mendadak ramai Jumat 18 Agustus 2017 malam. Belasan polisi dari Polrestabes Medan masuk ke kediaman Muhammad Reza.

Mereka datang berbekal izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan. Rumah nomor 58 E/D itu masuk radar polisi karena terlacak menjadi titik lokasi wifi pengelola akun Facebook Ringgo Abdullah.

Akun Ringgo Abdullah menjadi perhatian karena diduga memuat konten yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Namun, Polisi tidak lama berada di rumah 58E/D.

Dari pengembangan di lapangan, polisi menduga pengelola akun Ringgo Abdullah tak lain adalah tetangga Reza. Mereka lantas bergeser ke rumah nomor 58 F, tak jauh dari tempat penggeledahan pertama.

Dugaan tadi terbukti tepat. Di rumah kedua, polisi menemukan barang-barang yang terkait dengan akun Ringgo Abdullah. Muhammad Farhan Balatif, penghuni rumah, tak bisa mengelak. Ia mengaku sebagai pengelola di balik akun Ringgo Abdullah.

"Saat diringkus, pelaku mengaku menggunakan sarana internet dari jaringan wifi milik Muhammad Reza, dengan cara membobol password," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting.

Polisi memiliki bukti telak untuk menjerat Farhan. Sebuah flashdisk 16 GB, berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit, ditemukan di rumahnya.

Penyidik juga menyita dua unit laptop yang digunakan untuk mengedit foto-foto menghina Jokowi dan Kapolri. Selain itu ada pula 3 unit handphone, 1 unit router merek Zyxel warna hitam, serta 1 unit router merek Huawai warna putih.

Polisi membawa remaja berusia 18 tahun itu ke Mapolrestabes Medan di malam yang sama.

Orang yang melaporkan dugaan penghinaan presiden oleh Farhan merupakan anggota polisi. Akun Ringgo Abdullah pertama kali dilihat Brigadir Ricky Swanda 14 Juli lalu.

Dua hari kemudian Ricky mengadukan dugaan tindak pidana itu, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.

"Pelapor awalnya membuka Facebook pada tanggal 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status pelaku di Facebook atas nama Ringgo Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa menghina Jokowi dan Kapolri," ujar Rina di Medan, Minggu (20/8/2017).

Menantang Polisi

Farhan mengunggah status terakhir di akun Ringgo Abdullah Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.53 WIB. Pernyataannya bernada tantangan kepada polisi untuk menangkapnya.

"Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????," tulis Farhan.

"Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si joko***** tumbang di pilpres 2019 nanti," katanya lagi di status yang sama.

Di unggahan terakhir ini, Farhan juga membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi. Pada akun Ringgo Abdullah, Farhan tidak menampilkan fotonya sendiri.

Akun itu menggunakan foto orang lain. Namun, identitas orang yang fotonya digunakan Farhan belum diketahui.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Farhan diketahui mulai mengunggah gambar atau perkataan yang menghina Presiden Jokowi dan Kapolri pada Juli 2017.

 

Dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, mengatakan status Farhan sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi menggunakan UU ITE untuk menjeratnya.

Farhan dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 Subs, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 45 ayat 2, dinyatakan: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pelajar SMK itu kini terancam penjara paling lama enam tahun. Farhan sudah mengakui menggunakan Facebook Ringgo Abdullah untuk menghina Presiden RI dan Kapolri.

Ia melakukannya dengan mengubah gambar Presiden Jokowi dan Kapolri yang ditambahkan kata-kata yang tidak layak. Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus tersebut.

“Terkait motif, maksud dan tujuan terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif," ucap keterangan resmi yang diperoleh Liputan6.com.

Kepolisian baru akan mengungkapkan secara resmi kasusnya ke pada publik Senin 21 Agustus. Setidaknya, polisi telah menjawab lunas tantangan Farhan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya