Pegawai PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK, Panitera Pengganti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Agu 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 14:20 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Orang yang tertangkap tersebut merupakan panitera pengganti di pengadilan itu.

"Inisialnya T sebagai panitera pengganti," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Menurut dia, T diamankan di ruangannya. Saat ini, KPK telah membawa T untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tapi dibawa ke mana saya belum tahu," Made menjelaskan.

Dia juga mengaku belum mengetahui perkara yang menjerat pegawai di kantornya itu.

"Saya sendiri baru menerima info dari staf, ada satu orang dibawa oleh penyidik KPK, tapi sampai sekarang belum tahu kasusnya apa," kata Made di PN Jaksel.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, sekitar 10 penyidik KPK tampak keluar dari area PN Jaksel dengan berjalan terburu-buru. Para penyidik yang rata-rata mengenakan baju batik dan masker itu membawa satu pria berpakaian putih.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya