Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) rupanya belum bersedia melepas begitu saja sertifikat Monas kepada Pemprov DKI Jakarta. Kemensetneg masih membahasnya, sebelum memutuskan status kepemilikan aset negara itu.
"Belum, kita masih bahas," kata Mensesneg Pratikno di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Baca Juga
Pratikno menilai, semua aset negara harus dipelihara dengan baik, sehingga dapat dinikmati masyarakat. Terlebih, Monas seharusnya terintegrasi dengan kawasan Istana Kepresidenan.
Advertisement
"Masalah siapa yang nanti bertanggung jawab, sama-sama pemerintah menurut saya," kata dia.
Pratikno mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait masalah ini. Pembahasan juga melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Jakarta. Saat itu, turut dibagikan juga sertifikat tanah kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah menyerahkan sertifikat untuk lahan Balai Kota, Tamam BMW, dan Pacuan Kuda Pulomas. Seharusnya, sertifikat Monas juga diserahkan saat itu. Hanya saja, tidak jadi dilakukan karena masih ada tarik ulur antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah melaporkan hal ini kepada Presiden Jokowi. Dia ingin agar Monas masuk dalam daftar aset Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau itu masuk jadi asetnya Setneg, kami enggak bisa dong, enggak bisa APBD membiayai Monas. Jadi temuan nanti," kata Djarot, Senin 21 Agustus 2017.
Saksikan video menarik berikut ini: