Bareskrim Tangkap Penjual Data Nasabah

Penangkapan C bermula dari masyarakat yang terganggu oleh pihak-pihak yang menawarkan kartu kredit atau asuransi melalui telepon.

oleh Andrie Harianto diperbarui 23 Agu 2017, 10:12 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 10:12 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial C (27), atas dugaan penjualan data nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Agutus 2017.

"Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Penangkapan C bermula dari laporan masyarakat yang terganggu oleh pihak-pihak yang menawarkan kartu kredit atau asuransi melalui telepon.

"Padahal, pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor telepon kepada pihak-pihak itu," ujar Agung.

Menurut dia, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.

"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, di mana nasabah sudah dilindungi oleh undang–undang dengan tindakan yang dilakukan tersangka," beber Agung.

Sejak 2014

Akibat bocornya data tersebut, nasabah tentu dirugikan, sementara kepercayaan terhadap perbankan terancam.

"Jika terus berlanjut, akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.

Tersangka, tutur dia, sudah melakoni bisnis jual-beli data nasabah sejak 2014. "Dia menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya," Agung menjelaskan.

Tersangka dijerat pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tegas Agung.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya