Polda Metro: Polisi Terlibat Narkoba Belum Tentu Dipecat

Ada penyelidikan untuk menentukan jenis sanksi yang bakal dijatuhkan untuk anggota terlibat narkoba tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Agu 2017, 12:13 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 12:13 WIB
Argo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tidak semua polisi yang terlibat kasus narkoba dipecat. Ada penyelidikan untuk menentukan jenis sanksi yang bakal dijatuhkan untuk anggota nakal itu.

"Intinya kalau ada anggota yang melanggar pidana, terutama terlibat narkoba tentunya akan (mengutamakan) azas praduga tak bersalah, tetap nanti akan diproses sesuai dengan tindak kesalahannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Ranu (30/8/2017).

Penyidik Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba, kata Argo, terlebih dulu harus melihat peranan anggota tersebut, apakah sebagai pemakai atau pengedar. Jika hanya pemakai, bukan tidak mungkin polisi nakal itu hanya akan direhabilitasi.

"Tetap ya, kita akan assessment. Nanti kita cek kemudian kita sidang disiplin seperti itu," tutur dia.

Jika hanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, Polri tidak serta-merta memecat anggotanya. Apalagi jika tidak ditemukan barang bukti narkoba pada dirinya.

"Jadi mentang-mentang polisi positif makai (narkoba), kemudian kita langsung pecat, tidak. Tapi kita lihat sejauh mana itu keterlibatannya, sejauh mana peranannya. Semuanya sesuai fakta hukum di lapangan," tandas Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi Narkoba

Argo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Tak sedikit oknum polisi yang terlibat kasus narkoba harus berakhir dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan, ada yang ditembak mati karena diduga menjadi bandar narkoba dan melakukan perlawanan saat ditangkap.

Beberapa kali Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, tidak ada toleransi terhadap oknum yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan, dia menginstruksikan jajarannya untuk memberikan tindakan tegas berupa tembakan.

Sebelumnya, enam anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kedapatan melakukan pungli terhadap pengendara yang keluar di Tol Semanggi, Jakarta, Selasa malam, 22 Agustus 2017. Dua polisi berinisial Brigadir DF dan Brigadir HPS diringkus anggota Propam Polri.

Sementara itu, empat lainnya, yakni Brigadir RF, Briptu MT, Bripda AP, dan satu lagi yang belum teridentifikasi masih kabur. Dalam penangkapan itu, anggota Propam Polri juga mendapati barang bukti berupa sabu sisa pakai, berikut alat hisapnya di mobil Brigadir DF.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DF mengakui barang haram itu adalah miliknya. Ia juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan pungli. DF tak sendiri, dia mengaku mengonsumsi sabu bersama Brigadir RF.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya