Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar. Ganja seberat 225 kilogram itu diselundupkan menggunakan truk dari Medan, Sumatera Utara.
"Kami menangkap truk ini di rest area tol Kilometer 14, Karang Tengah, Tangerang pada Senin, 28 Agustus 2017 lalu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Baca Juga
Suwondo menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga mengenai aktivitas truk bernomor polisi BK 9853 BE yang mencurigakan. Penyelidikan pun dimulai.
Advertisement
Penyidik berhasil menggerebek truk berikut sopirnya berinisial SM dan keneknya berinisial EP saat tengah beristirahat di rest area. Dari dalam truk, polisi menemukan enam karung berisi 222 bungkus ganja dengan berat total 225 kilogram.
"Mereka mengkamuflase (ganja) dengan menyisipkannya di barang-barang harian berupa sendal jepit," kata dia.
Dari keterangan SM, polisi melakukan pengembangan dengan membuntuti truk ke arah Garasi Save Logic Internasional di Jalan Inspeksi Kirana, Cilincing, Jakarta Utara.
Ada dua orang berinisial BUDI dan HSB yang tengah menunggu jemputan barang haram tersebut dari dalam mobil. BUDI berhasil melarikan diri. Hanya HSB yang tertangkap.
Penyidik kemudian membawa HSB untuk melakukan pengembangan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dini hari tadi. Namun saat dikembangkan, HSB justru berontak dan melawan polisi.Â
"HSB berusaha merebut senjata petugas, maka kami lakukan tindakan tegas dengan menembaknya. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," ucap Suwondo.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja ini. Mereka adalah BUDI, Pak Ci, Parlin, dan Heri. Sindikat ini diketahui merupakan jaringan Aceh yang kerap mengirimkan ganja ke Jakarta dan Bogor melalui Medan.
Saksikan video di bawah ini:
Dikendalikan Napi
Diduga kuat, jaringan narkoba ini dikendalikan oleh dua narapidana yang saat ini masih mendekam di lapas. Namun Suwondo enggan membeberkan lebih jauh dengan alasan masih diselidiki.
"Mereka berperan sebagai pemodalnya," kata Suwondo.
Saat ini, polisi hanya menahan tersangka berinisial SM. Sementara EP dibebaskan lantaran tidak terlibat secara langsung dalam aksi jahat ini. EP hanya diminta menemani pengiriman barang yang ia tidak tahu isinya.
Akibat perbuatannya itu, SM dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132, lebih subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
Advertisement