Berani-beraninya Ganja Seberat 38 Kg Ditanam di Pekarangan Rumah

Saat itu, Kumaiyah sedang duduk di teras rumah. Petugas bertanya tentang dugaan kepemilikan ganja, Kumaiyah mengelak.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Agu 2017, 00:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2017, 00:00 WIB
Ganja
Petugas Polsek Sunggal menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan. Foto (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Deli Serdang - Lima orang bandar narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diringkus personel Polsek Sunggal. Dari kelimanya, polisi menyita narkoba jenis ganja kering sebanyak 38 kilogram yang ditanam di pekarangan rumah.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kelima bandar yang diamankan adalah Kumaiyah (39), Zulkarnaini (35), Junaidi Anwar (35), Mizan Aulia (21) dan Jamil Abdullah (52).

Penangkapan bermula saat personel unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba jenis ganja kering di rumah Kumaiyah, Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli. Petugas kemudian menyelidiki dengan mendatangi rumah Kumaiyah.

Saat itu, Kumaiyah sedang duduk di teras rumah. Petugas bertanya tentang dugaan kepemilikan ganja, Kumaiyah mengelak. Petugas yang curiga lalu memeriksa dan menemukan 2 bal ganja kering. Kumaiyah tak bisa berkutik.

"Kumaiyah akhirnya menunjukkan ganja kering yang ditanam di samping rumah. Kita langsung menggali dan menemukan 36 bal atau sebanyak 36 kilogram ganja kering. Kita langsung menangkap Kumaiyah," ungkap Daniel.

Dari keterangan Kumaiyah, polisi menangkap empat orang lainnya karena diduga terlibat kepemilikan ganja tersebut. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 38 kg, satu unit mobil dan lima unit ponsel.

"Pasal yang disangkakan terhadap 5 pria yang sudah berstatus tersangka itu adalah Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti ganja telah dilakukan pemusnahan pada Jumat, 11 Agustus 2017, kemarin, disaksikan pihak kepolisian, penasehat hukum tersangka dan kelima tersangka," jelas Daniel.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya