Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) melakukan uji materi terhadap Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal itu dipandang mengancam profesi Jaksa, sehingga acap kali dihantui rasa ketakutan.
"Itu karena di dalamnya mengandung sanksi pidana bagi Jaksa. Di sini kita melihat adanya pertentangan inkonstitusional. Kami menghimpun permasalahan anggota di jaksa-jaksa daerah yang merasa ketakutan dan merasa terancam," kata perwakilan PJI Yudi Kristiana di gedung MK Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca Juga
Dia menuturkan, rasa ketakutan dan terancam itu membuat ada rasa kekhawatiran. Sehingga kinerjanya tidak objektif dan optimal.
Advertisement
"Ini membuat kinerjanya tidak objektif dan optimal. Jangan sampai berdampak dan betul-betul ada jaksa yang dipidanakan. Jangan sampai itu terjadi. Jadi ada tekanan yang berpengaruh terhadap independensinya dan berpotensi profesionalitasnya jadi berkurang," tegas Yudi.
Menurut dia, apabila jaksa melakukan kesalahan melanggar hukum acara dalam menjalankan tugas profesinya maka sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif bukan pemidanaan.
Saksikan video di bawah ini:
Pelanggaran
Yudi mengatakan, ancaman sanksi pidana atas tindakan yang bersifat maladministrasi adalah merupakan pelanggaran terhadap asas proporsionalitas dan ultimum remidium, yang melingkupi pengaturan norma pidana yang dibuat dengan iktikad baik dan berbasis kepada kebijakan dan nilai.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka langkah yang tepat adalah melakukan praperadilan dengan tuntutan pemulihan nama baik dan meminta ganti rugi bukan mempidanakan jaksa karena salah menjalankan profesinya," pungkas Yudi.
Â
Â
Advertisement