Rapat dengan DPR, KPK Kenalkan Kemudahan e-LHKPN

Ketua KPK mengklaim, pihaknya telah sukses melakukan edukasi tentang bahaya gratifikasi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Sep 2017, 08:52 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 08:52 WIB
Penuhi Undangan, Seluruh Pimpinan KPK Hadiri RDP dengan Komisi III DPR
Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama pimpinan KPK lainnya mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Sebanyak 22 anggota Komisi III hadir dalam rapat tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan hasil kerjanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Salah satunya, mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara online atau e-LHKPN.

"Kami juga eksaminasi dengan individu dan cek silang dengan Dirjen Pajak. Kami memperkenalkan aplikasi e-LKHPN," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 11 September 2017.

Menurut Agus dengan e-LHKPN, maka para penyelenggara negara tidak perlu datang ke KPK untuk melaporkan harta kekayaannya. Dengan begitu, ia berharap para penyelenggara negara yang berada di daerah-daerah dapat melaporkan hasil kekayaannya.

"KPK juga mendorong pelaporan harta makin intensif dan efektif, 207 ribu laporan 17 persen dari 315 ribu dari wajib lapor. Mohon dibantu teman-teman DPR saat kunjungan ke daerah, belum banyak yang melaporkan harta kekayaan dari DPR Daerah. Kalau DPR pusat sudah 96 persen yang melaporkan," papar dia.

Selain itu, Agus mengklaim KPK sukses edukasi tentang bahaya gratifikasi. Hal tersebut dapat dilihat sejak 2005, setidaknya ada Rp 270 miliar gratifikasi yang telah dikembalikan oleh penyelenggara negara kepada KPK.

"Jumlahnya 1.901 sampai laporan hari ini, kebanyakan terkait dengan pernikahan putra putri. Di samping itu, kalau kita kumpulkan pelaporan menyeluruh dari 2005 sampai hari ini, semua nilainya cukup besar yaitu Rp 270 miliar," Agus menandaskan.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

Selamatkan Uang Negara

Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim di masa kepemimpinannya, KPK berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 1,7 triliun. Uang tersebut berasal dari kegiatan monitoring, izin pertambangan, dan minerba.

"Dari kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan minerba KPK mencatat ada uang Rp 1,7 trilun. Kemudian monitoring komitmen tata kas di Kementerian ESDM itu Rp 44 juta," ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Selain itu, Agus membeberkan, hingga 31 Juli 2016, pihaknya telah melakukan kegiatan penyuluhan mengenai sistem gratifikasi secara berkesinambungan di 525 lembaga maupun BUMN dan BUMD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya