KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Triliun

Hingga 31 Juli 2016, KPK melakukan kegiatan penyuluhan mengenai sistem gratifikasi secara berkesinambungan di 525 lembaga.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Sep 2017, 03:05 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 03:05 WIB
Wansus Ketua KPK
Agus Rahardjo Ketua KPK (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim di masa kepemimpinannya, KPK berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 1,7 triliun.

Agus menyebut, uang tersebut berasal dari kegiatan monitoring, izin pertambangan, dan minerba.

"Dari kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan minerba KPK mencatat ada uang Rp 1,7 trilun. Kemudian monitoring komitmen tata kas di Kementerian ESDM itu Rp 44 juta," ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Selain itu, Agus membeberkan, hingga 31 Juli 2016, pihaknya telah melakukan kegiatan penyuluhan mengenai sistem gratifikasi secara berkesinambungan di 525 lembaga maupun BUMN dan BUMD.

"Kita memiliki sistem pengendalian gratifikasi. Sampai 31 Juli 2016 sudah dilaksanakan pembangunan sistem pengendalian pelaksanaan gratifikasi. Sudah dilaksanakan sistem ini di 525 lembaga pemerintah maupun lembaga lainnya," ucap Agus. 

Menurut Agus, dalam kegiatan penelitian dan pengembangan antikorupsi, KPK telah melakukan 23 kegiatan di lembaga pemerintahan sejak 2015-2016. Dia menyebut, area penelitian dan pengembangan ini lebih banyak mencakup birokrasi.

"Areanya ini terbagi dalam banyak hal. Paling banyak di sisi birokrasi terutama reformasi birokrasi," kata dia.

 

Kerjasama BPS

Kemudian, lanjut Agus, KPK juga melakukan kegiatan penelitian dan survei. Dalam kegiatan ini, menurutnya, KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Transparansi Internasional Indonesia.

"Kami sudah melakukan pemantauan publik kemudian melakukan survei terhadap indeks korupsi di Indonesia. Indeks penegakan hukum kemudian subjek dalam melakukan korupsi," Agus Rahardjo menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya