KPK Beberkan Proses Pengaduan Masyarakat hingga Jadi Kasus

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa dumas memiliki sebuah tim.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Sep 2017, 09:57 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 09:57 WIB
Rapat Dengar Pendapat KPK dan DPR
Pimpinan KPK mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). Rapat mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan mekanisme atau proses dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) hingga suatu kasus dapat ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, dumas memiliki sebuah tim. Tim tersebut nantinya yang akan memutuskan atau mengonfirmasi, apakah kasus yang diadukan masyarakat kepada berpotensi terjadi perkara korupsi atau tidak.

"Mereka punya tim memutuskan dan kita beritahu. Sebelum penyelidikan, tim dumas memberitahu ada potensi tindak pidana korupsi. Mereka juga konfirmasi melalui rekaman," tutur Saut dalam RDP KPK dengan Komisi III di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa 12 Agustus 2017.

Tak hanya Saut, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono juga menjelaskan, jika kasus yang diadukan masyarakat tersebut terindikasi tindak pidana korupsi, dumas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini untuk mengetahui apakah kasus tersebut telah ditangani penegak hukum lain atau tidak.

"Di sini kita pegang coverboth side. Tidak percaya begitu saja namun kroscek data-data tersebut," kata Eko.

Dia mengatakan, kasus-kasus yang akan diselidiki oleh penyidik akan disesuaikan dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta arahan dari Pimpinan KPK. Pasalnya, dalam setiap tahun, KPK berfokus pada penanganan kasus.

Eko menuturkan, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Dumas KPK sebanyak 50 orang dengan tujuh satuan tugas. Lalu, dibagi per wilayah dan kementerian atau lembaga.

Saksikan video di bawah ini:

 

Pemeriksaan Calon Kepala Daerah

Dalam rapat, KPK juga sepakat dengan usulan anggota Komisi III DPR agar calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Februari 2018, tidak akan diperiksa lembaga tersebut terkait kasus korupsi, kecuali yang terjaring OTT.

"Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi marwah demokrasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa 12 September 2017 seperti dikutip dari Antara.

Namun, Agus menegaskan hal itu tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya