Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) atas surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) salah alamat.
Menurut Fadli, banyak pihak yang berkomentar, tapi belum membaca isi surat permohonan. Hal itu, menurut dia, menimbulkan pemberitaan hoax.
"Saya kira salah alamat, banyak orang berkomentar tapi tidak baca suratnya. Itu menurut saya dalam asas pemberitaan harus check and recheck," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Advertisement
Politikus Partai Gerinda ini menjelaskan dirinya tidak meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto. Surat tersebut merupakan surat aspirasi dari Novanto sebagai masyarakat Indonesia yang diajukan kepada DPR.
"Suratnya ini terlampir, itu adalah aspirasi dari Novanto, lalu aspirasinya diteruskan. Itu ratusan surat seperti itu, ada surat dari Kades soal penyerobotan lahan, kasus perlindungan hukum," papar Fadli.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Laporan MAKI
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan disampaikan terkait surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto pada kasus e-KTP yang ditandatanganinya.
"Hari ini saya melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik Pimpinan DPR dan anggota soal peristiwa pengiriman surat kemarin, surat ke KPK yang meminta pemeriksaan Setya Novanto ditunda," kata Boyamin saat ditemui di Kantor MKD Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Boyamin berharap laporan tersebut dapat menjadi pertimbangan agar MKD memberikan peringatan kepada Fadli Zon.
"Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedanglah," ujar dia.
Advertisement