Penjelasan Fadli Zon soal Teken Surat Penundaan Kasus Setnov

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Sep 2017, 07:48 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 07:48 WIB
Fadli Zon: Pemerintah Jangan Abaikan Hak Masyarakat Kendeng
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon prihatin dengan aksi cor kaki jilid kedua yang dilakukan oleh sejumlah petani dari Pegunungan Kendeng.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga proses praperadilan berakhir. Surat tersebut lalu dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekjen DPR Hany Tahapary.

"Iya (ditandatangani). Kan saya bidang hukum pasti melalui saya. Jadi kan itu ditembuskan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Dia mengatakan, surat tersebut merupakan bagian dari aspirasi Ketua DPR RI Setya Novanto selaku masyarakat.

"Ini surat aspirasi biasa semua masyarakat juga bisa, kita kan meneruskan aspirasi. Saya meneruskan aspirasi yang isinya sesuai yang ada di dalam surat," tutur Fadli Zon.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto meminta Pimpinan DPR untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya.

Novanto berharap, agar Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga praperadilan usai.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Serahkan ke KPK

Surat permohonan tersebut disampaikan langsung kepada KPK melalui Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hany Tahapary.

Pada surat tersebut, disisipkan pula berkas praperadilan yang diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan. Budi ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Semua pihak termasuk KPK, kata Hany, menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya