Polda Metro Jaya Buru Penyebar Hoax Terkait Kerusuhan di YLBHI

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Sep 2017, 13:58 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 13:58 WIB
kapolda
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di gedung YLBHI. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro Nomor 47 Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, jajarannya masih memburu penyebar hoax atau berita tidak benar yang memancing massa berdemonstrasi di Gedung YLBHI. 

"Ya penyebar sedang kita bidik secara simultan, kita siap kan tim khusus untuk itu," kata Idham, di YLBHI, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Kedatangannya mengejutkan personel yang tengah berjaga di kantor YLBHI. Jenderal bintang dua ini datang tanpa memberi tahu jajarannya yang ada di lokasi terlebih dahulu.

"Tadi saya sudah mau mengarah Polda, tapi saya minta putar balik Diponegoro, kapolres kapolsek saja tidak ada yang tahu," ujar Idham.

Sementara itu, menurut dia, 37 orang diperiksa terkait kericuhan di Kantor YLBHI akhir pekan kemarin. Beberapa di antaranya siap dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Hari ini Dirkrimum akan menyampaikan, di antara itu (37 orang) siapa saja yang bisa dinaikkan jadi tersangka dan akan diumumkan di Polda Metro Jaya bersama Kabid Humas," jelas Idham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

7 Tersangka

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka insiden demo rusuh yang terjadi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 216 dan 218 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Argo menjelaskan, ketujuh tersangka itu tidak memperhatikan instruksi petugas kepolisian untuk segera membubarkan diri. Padahal, pembubaran itu dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Jadi tujuh orang ini dijadikan tersangka. Pasal 216 dan 218 KUHP ini ancamannya (hukuman penjara) empat bulan," tutur dia.

Argo memastikan, tujuh tersangka tersebut berasal dari masyarakat biasa dan tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan atau kelompok mana pun.

"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota, organisasi tidak ada," kata dia.

Polisi juga belum menemukan peran ketujuh tersangka dalam aksi perusakan di lokasi demo. "Belum kita temukan sementara untuk itu," ujar Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya