Ketua MPR Berharap KPK Hadiri Undangan Pansus Angket

Menurut Zulkifli Hasan, KPK dan DPR memiliki tanggung jawab terhadap lembaga dan pemerintah. Perseteruan antara KPK dan DPR harus usai.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Sep 2017, 19:49 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2017, 19:49 WIB
Zulkifli Hasan : Kalau Mau Maju Harus Punya Ilmu
Ketua MPR Zulkifli Hasan melaksanakan rangkaian Safari Ramadhan di Lampung

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan berharap gesekan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Panitia Khusus Angket KPK DPR segera usai.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, KPK harus memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket di DPR.

"Saya bilang, sebetulnya saya minta KPK datang. Diundang Pansus resmi, sah, MK sudah memutuskan, datang dong," ujar Zulkifli di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).

Menurut dia, KPK dan DPR masing-masing memiliki tanggung jawab terhadap lembaga dan pemerintah. Oleh karena itu, perseteruan antara KPK dan DPR harus segera usai.

"Sudah itu, sudah. Selesai. Masa kita setiap hari urus Pansus terus," kata dia.

Menurutnya, PAN sendiri berharap kinerja Pansus Angket DPR terhadap KPK tak perlu diperpanjang.

"Saya kira cukup (kinerja Pansus Angket tak diperpanjang). Tapi KPK datang. Nanti kalau enggak datang, jadi alasan enggak pernah datang," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Evaluasi Temuan

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat pada awal pekan nanti. Rapat akan dilakukan untuk memaparkan temuan-temuan pansus.

Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan, rapat dilakukan Senin, 25 September atau Selasa 26 September.

Politikus PPP itu menuturkan, Pansus akan melihat apakah ada dugaan tindak pidana yang dilakukan KPK atau tidak. Jika temuan pansus mengarah pada dugaan tindak pidana, mereka akan menyerahkannya ke kejaksaan atau kepolisian.

"Misalnya temuan pansus kita sepakati ini. Yang penting temuan-temuan yang kita yakini suatu bentuk tindak pidana pelanggaran hukum pidana, ya sudah kita serahkan kepada kejaksaan dan kepolisian. Tidak mungkin kita serahkan kepada KPK-nya," tegas Arsul di Jakarta, Sabtu 23 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya