Liputan6.com, Jenewa - Indonesia secara resmi menjadi bagian anggota Protokol Madrid. Indonesia menjadi anggota yang ke-100 yang diresmikan dalam Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Senin (2/10/2017).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid. Dirjen WIPO Francis Gurry dalam kesempatan itu menyatakan Indonesia resmi menjadi anggota yang ke-100 dari Protokol Madrid," ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Ia menjelaskan, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari protokol Madrid, maka pendaftaran merek dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota Protokol Madrid.
Advertisement
"Jadi seseorang dari Indonesia bisa mendaftarkan mereknya sekaligus di 99 negara anggota protokol lainnya. Yaitu cukup melalui loket di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta," ujarnya.
Yasonna saat memberikan sambutan di Sidang Umum WIPO juga menyampaikan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap kekayaan intelektual untuk masyarakat berkontribusi terhadap industri berbasis inovasi dan pengetahuan. Hal itu dapat mendorong pengembangan ekonomi nasional.
"Dan juga sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kreativitas, dan sudah ada juga perubahan beberapa undang undang di bidang Kekayaan Intelektual," jelas Yasonna Laoly.
Saksikan video menarik di bawah ini: