Pansus Hak Angket Tetap Bersikeras Panggil KPK, Kenapa?

Pansus juga akan segera membuat jadwal pemanggilan terhadap KPK dalam waktu dekat.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 04 Okt 2017, 06:06 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 06:06 WIB
Pansus Angket KPK Beri Laporan di Sidang Paripurna DPR
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Dalam sidang ini Pansus Angket menyerahkan laporan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK masih bersikukuh meminta KPK untuk memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mereka. Pansus juga akan segera membuat jadwal pemanggilan terhadap KPK dalam waktu dekat.

"Kita tidak perlu berlama-lama panggil orang per orang. Saran saya, biar clear kita panggil lagi komisioner KPK. Terlepas mereka datang atau tidak datang, yang pasti secara MD3 kita lakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita," ujar anggota Pansus Hak Angket KPK, Junimart Girsang di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Jika KPK tidak datang, itulah kesimpulan akhir dari kerja pansus.

"Kita tidak bisa meng-crosscheck temuan pansus kepada KPK," sambung Junimart.

Menurutnya, pansus bermaksud memberikan waktu dan kesempatan kepada KPK untuk membuat klarifikasi terhadap temuan pansus selama ini. Forumnya tidak hanya dalam RDP dengan Komisi III, tetapi juga RDP dengan pansus hak angket.

Junimart berharap KPK memenuhi undangan pansus agar mengklarifikasi temuan hasil kerja Pansus.

"Kita sudah berikan waktu dan kesempatan bagi KPK untuk mengklarifikasi temuan pansus. Itu kan kesempatan bagi KPK untuk meng-clear-kan," ucap Junimart.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tunggu MK

Rapat Paripurna DPR memutuskan masa kerja panitia khusus (pansus) hak angket KPK diperpanjang. Ketua KPK Agus Rahardjo pun tidak ambil pusing keputusan tersebut.

"Oh diperpanjang. Itu kan wewenang DPR," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Salah satu alasan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, karena KPK belum dapat memenuhi panggilan dari pansus. Agus menegaskan, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi hak angket yang sedang berlangsung.

"Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat. Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," jelas Agus.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya