Polisi: Dokter Koboi di Gandaria City Kantongi Surat Izin Senjata

Dokter koboi itu yang sempat mengaku sebagai anggota TNI diketahui memiliki surat izin terkait kepemilikan senjata.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Okt 2017, 13:27 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 13:27 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian terus menyelidiki kepemilikan senjata api tersangka penganiayaan juru parkir Mal Gandaria City, dokter Anwari. Dokter koboi itu yang sempat mengaku sebagai anggota TNI diketahui memiliki surat izin terkait kepemilikan senjata.

"Masih kita dalami, kalau surat-suratnya ada semua. Surat senjata ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Namun Argo tak merinci dalam dokumen tersebut nama siapa yang tertera sebagai pemilik senjatanya. Argo juga tidak menjelaskan kegunaan senjata yang ada di tangan mantan dokter RSPAD Gatot Soebroto itu.

"Masih dalam penyelidikan. Nanti kita dalami apa untuk olahraga atau apa," kata dia.

Saat ini, Anwari masih meringkuk di Rumah Tahanan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sempat ada rencana Anwari dipindahkan ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan namun masih dikoordinasikan.

"Sekarang tinggal proses, semua sudah berjalan. Sudah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah kita mintakan juga," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Anwaridijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Mobil Istri

Hasil penyelidikan dan koordinasi menyebutkan, mobil yang dibawa oleh Anwari diketahui merupakan mobil dinas sang istri yang bertugas di RSPAD Gatot Subroto.

"Itu mobil dinas istri tersangka. Jadi sebelumnya tersangka juga dokter di sana tapi sudah pensiun," kata Iwan.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD Brigjen TNI Alfert Denny Tuejeh mengatakan, dari pelat mobil yang disebutkan, pelat tersebut merupakan nomor pelat satuan jajaran TNI AD.

"Melihat nomor mobil ya itu pelat jajaran AD. Tapi hasil konfirmasi bahwa nama dokter Anwari tidak ada di jajaran TNI AD, " ujar Alfret kepada Liputan6.com.

Alfret mengatakan, tidak ada aturan yang menyebut anggota TNI mendapatkan fasilitas parkir gratis. "Tidak ada aturan kalau tentara, militer parkir di suatu tempat harus gratis, tidak bayar," kata Alfret.

Setiap anggota TNI, kata Alfret, tetap mengikuti peraturan parkir yang berlaku. Jangan karena dia seorang tentara, biaya parkir minta digratiskan.

"Kalau digratiskan ya terima kasih, kalau harus bayar ya bayar juga," kata Alfret.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya