Penyebab Kakek di Pulo Gadung Tega Cabuli Bocah Yatim

Kakek pelaku pencabulan bocah yatim di Pulo Gadung itu ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Okt 2017, 15:01 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 15:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, menangkap Tarmo, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kakek 57 tahun itu ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.

Kapolsek Pulo Gadung Kompol Sukadi mengatakan, pelaku masih memiliki istri sah. Hanya saja mereka tidak tinggal satu rumah. Tarmo yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini tinggal di Jakarta, sementara sang istri di Majalengka, Jawa Barat.

Tarmo diketahui cukup dekat dengan anak-anak kecil yang tinggal di lingkungannya di kawasan Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung. Namun kedekatan itu justru dirusak dengan perbuatan asusila.

"Iya (dugaan penyebabnya) karena sudah lama tidak kumpul sama istri. Dia tidak cerai, hanya LDR saja," ujar Sukadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Tindakan tak senonoh itu dilakukan Tarmo hanya untuk memuaskan hasratnya. Pencabulan dilakukan oleh Kakek delapan anak ini menggunakan tangannya.

"Pelecehannya, dia pakai tangan. Pengakuannya sih hanya dielus-elus, tapi hasil (visum) dokter kan ketahuan," kata dia.

 

Belum Tambah Korban

Sejauh ini, korban pencabulan Tarmo baru teridentifikasi satu orang, yakni F (9). Kendati begitu, polisi tetap mendalami dugaan adanya korban lainnya, termasuk adik F, berinisial D (6). Apalagi berdasarkan keterangan warga, korban diduga berjumlah tiga orang lebih.

"Sementara baru satu korbannya. Tapi tentu kami dalami terus," ucap Sukadi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pencabulan Anak. Saat ini, kakek bejat itu langsung ditahan dan diinterogasi di Mapolsek Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," ungkap Sukadi.

Sebelumnya, bocah berinisial F (9) dan D (6) diduga menjadi korban pencabulan. Bocah yatim itu belakangan terlihat murung. Bahkan ia kerap menangis ketakutan saat didekati warga.

Sang bocah tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama ayahnya. Namun sang ayah jarang tidur di rumah kontrakannya. Ayah korban yang menderita stroke banyak menghabiskan waktunya di gerbang kampung tempat ia mengais rezeki.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya