Liputan6.com, Bandar Lampung Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar perusahaan-perusahaan milik pemerintah maupun swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas di Indonesia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
Berdasarkan amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan. Sementara itu, instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMD diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan Widyaswara Ahli Utama Kemnaker, Sugiarto Sumas, saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus bertema "Partisipasi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Pemberi Kerja dalam Bursa Kerja" di Hotel Horison Lampung, Kamis (19/10/2017).
Advertisement
Sugiarto mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Namun, dalam kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan disabilitas masih sangat sedikit. Padahal, mempekerjakan penyandang disbilitas adalah amanat UU No.8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua," ujar Sugiarto.
Ia melanjutkan, dalam menangani disabilitas sesungguhnya bukan hanya di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya, seperti Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Kita terus mendukung disabilitas, di antaranya melalui pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten/kota. Pemerintah pun memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ucap Sugiarto.
Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Nurahman. Menurutnya, meski sudah ada regulasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, faktanya masih banyak ditemukan praktik diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksi.
"Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi mereka," katanya.
Nurahman mengatakan, Kemnaker sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan akan terus memformulasikan kebijakan serta menjalankan berbagai program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan, sekaligus sebagai aspirasi bersama dalam rangka menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat inklusif dan aksesbilitas untuk semua, terutama bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
"Terkait hal itu, Kemnaker telah mengeluarkan regulasi pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui KepMenakertrans No.Kep.205 Tahun 1999 tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang di dalamnya juga mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, kata Nurahman, pemerintah juga secara rutin menggelar bursa kerja (job fair) khusus penyandang disabilitas dan menggelar pameran produk padat karya penyandang disabilitas, serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sementara itu, ketua panitia sesi interaktif, Selviana Mohammad, dalam laporannya mengatakan bahwa sesi interaktif digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder lainnya terhadap upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja khusus/disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminatif.
Sesi interaktif tersebut diikuti oleh 50 orang peserta berasal dari Disnaker provinsi, kabupaten/kota, Bappeda, DPRD, Dinas pendidikan provinsi Lampung, organisasi penyandang disabilitas, bursa kerja khusus (Universitas/SMK), dan perusahaan yang berada di Lampung.
Turut hadir pada acara ini, Rubby Emir, CEO Kerjabilitas serta Asisten Direktur Sumber Daya Manusia PT Changsin Kridha Yudha, Sekretaris Disnakertrans Lukman, Kepala UPTD BLK provinsi Lampung Sunarto, Budijayanti, Tri Retno Palupi, dan Evi Fatmawati.
(*)