Kapolri: Presiden Minta Pemberantasan Korupsi Tak Tumpang Tindih

Presiden Jokowi meminta konsep Densus Antikorupsi lebih diperdalam. Polri baru menyiapkan konsep umum.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Okt 2017, 09:10 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 09:10 WIB
Kapolri Tito Karnavian RDPU dengan Komisi III DPR
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan perihal penundaan pembentukan Densus Antikorupsi. Ia mengatakan pemerintah memutuskannya dengan beberapa pertimbangan.

Presiden Jokowi, kata dia, meminta konsep Densus Antikorupsi lebih diperdalam. Jokowi menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh saling tumpang tindih.

"Beliau minta, karena ini penting, karena Beliau sangat komit untuk menekan korupsi dan memperkuat pemberantasan korupsi. Itu yang saya baca pesan yang ingin Beliau sampaikan. Komitmen yang sangat kuat," kata Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, sambung Tito, meminta Polri memaparkan tentang rekrutmen anggota, tata kerja, hingga pembagian tugas Densus di tiap daerah.

"Terus bagaimana hubungannya dengan KPK, bagaimana pembagian tugasnya, mekanisme kerjanya, kemudian bagaimana dengan kejaksaan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Beberapa hal itu belum bisa dijawab kepolisian. Tito mengaku konsep pembentukan Densus Antikorupsi belum matang. Polri baru menyiapkan konsep umum.

"Seperti struktur, anggarannya. Tapi Bapak Presiden menghendaki, coba seperti apa detailnya," pungkas Tito.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

Bentuk Pokja

Tito Karnavian memastikan akan mengkaji dan mematangkan konsep pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Hal ini menyusul ditundanya pembentukan Densus Antikorupsi oleh pemerintah dalam rapat terbatas di Istana Negara.

Menurut dia, pihaknya telah mempunyai kelompok kerja (pokja) internal untuk menyusun pembentukan satuan kerja yang menangani tindak pidana korupsi.

"Kami memiliki Pokja internal, sama kami membuat naskah akademik, mengundang para ahli, baik internal maupun eksternal, ahli hukum. Kami juga mengundang stakeholder, kawan, mitra, bila perlu KPK dan Kejaksaan untuk mematangkan konsepnya seperti apa," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Tujuan pembentukan satker baru ini, sambung dia, untuk memberikan kontribusi optimal dalam hal penanganan korupsi dan bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apabila pembahasan sudah matang, Polri akan memaparkannya ke Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.

"Bapak Wiranto yang nanti akan mengkoordinasikannya dan setelah itu nanti mungkin laporan ke Bapak Presiden," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya