Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dipastikan mangkir alias tak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Novanto, Friedrich Yunadi.
"Kan sudah mengirim surat (tak bisa hadiri pemeriksaan KPK)," ujar Friedrich saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).
Menurut Friedrich, Novanto sudah mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak bisa hadir karena tugasnya sebagai Ketua DPR.
Advertisement
"Surat dikirimkan tadi (pagi). Surat langsung dikirim oleh Kesetjenan DPR. Bapak (Novanto) sedang ada tugas negara," kata dia.
Namun, Friedrich tak menjelaskan lebih jauh terkait keberadaan Novanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Â
Â
KPK Terima Surat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku lembaga antirasuah sudah menerima surat dari Novanto. Menurut Febri, surat tersebut dengan kop sebagai Ketua DPR.
"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri.
Setya Novanto sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasis korupsi e-KTP. Novanto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Novanto bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat masih menjadi tersangka, Novanto dua kali mangkir dengan alasan kesehatan.
Dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong juga Novanto dua kali mangkir. Alasan pertama karena kondisi kesehatan dan kedua harus menghadiri acara ulang tahun Partai Golkar.
Advertisement