Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka dalam kasus pengadaan proyek e-KTP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, pria yang akrab disapa Setnov ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Apakah kali ini Setnov akan kembali lolos dari jerat hukum? KPK meyakini, kali ini tidak akan ada lagi celah bagi Setya Novanto untuk berkelit. KPK punya jurus baru yang akan menjeremuskan Setnov ke dalam penjara.Â
Advertisement
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:Â
1. HEADLINE: Setya Novanto Tersangka Lagi, Apa Amunisi Baru KPK?
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.Â
Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai proyek e-KTP yang jumlahnya Rp 5,9 triliun.
Sebelumnya, upaya pertama KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka, dianulir hakim tunggal Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan pada 29 September 2017.
Kali ini, apa yang membuat KPK yakin Setya Novanto tak akan lolos dari jerat hukum?
2. Saat Jenderal Tito Karnavian Bicara soal 'Mobil Goyang'
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Jakarta harusnya memiliki ribuan CCTV sebagai instrumen utama pendukung keamanan dalam kota.
Dia menambahkan, selain memudahkan pengungkapan jika ada peristiwa teror atau kejahatan jalanan, CCTV juga menghindarkan oknum yang mau berbuat asusila.
"Saya baru beberapa waktu ke Makassar dan kalau di sana ada Tanjung Bunga, di sini kayak Ancol, ada mobil goyang juga," kata Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga memuji langkah Pemerintah Kota Makassar. Menurut dia, di Makassar saat ini memiliki 3.000 CCTV yang terkoneksi langsung dengan sistem pengamanan.
3. Sidang Gugatan Status Cekal Setya Novanto Digelar 14 November
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan bahwa gugatan Setya Novanto akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2017.
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku lembaganya sudah menerima surat gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto tidak terima dicegah ke luar negeri.Â
Ronny mengaku siap menghadapi gugatan dari Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pencekalan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan Novanto sebagai saksi terkait perkara korupsi e-KTP.